Transaksi emas digital tidak dilakukan pemotongan pajak, maka dari itu di masukan di bagian penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya dalam kolom Penghasilan Lainnya dan dikenakan hanya pada capital gain (keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual) yang ada. Mengenai tarifnya, Hal ini diatur dalam PPh pasal 17 dengan tarif progresif. Jika masih ada saldo di akhir tahun, bisa di isi di kode harta investasi lainnya dengan keterangan emas digital dengan kuantitasnya juga di isi tahun perolehannya dan harga perolehan.
Apakah transaksi Emas dikenakan pajak?
Apakah artikel ini membantu?