Pada laporan SPT Tahunan, pendapatan atas transaksi penjualan pada laporan pajak sebagai penghasilan lain pada lampiran II Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Dan posisi
per 31 Desember setiap tahunnya harus dilaporkan di daftar harta.
Angka mana yang harus dilaporkan pada SPT Pajak Kripto?
Apakah artikel ini membantu?