Tidak ada perbedaan nominal dalam pemotongan pajak antara pengguna yang memiliki/tidak memiliki NPWP, karena informasi yang digunakan dalam pelaporan pajak Kripto adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana ketentuan bagi pengguna jika tidak memiliki NPWP? Apakah nominal potongan pajak Kripto akan berbeda dengan pengguna yang memiliki NPWP?
Apakah artikel ini membantu?