Setiap transaksi (jual/beli) yang terjadi di
, maka pengguna akan dikenakan pajak pembelian ataupun pajak penjualan
. Adapun besar potongan pajak adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan
dengan komponen perhitungan sebagai berikut:
- Pajak pembelian aset Kripto: 0,11% dari nilai transaksi
- Pajak penjualan aset Kripto: 0,10% dari nilai transaksi