Berapa jumlah potongan pajak dalam transaksi jual/beli aset Kripto di Nanovest?

Setiap transaksi (jual/beli) aset kripto.png yang terjadi diLogo_horizontal.png, maka pengguna akan dikenakan pajak pembelian ataupun pajak penjualan aset kripto.png. Adapun besar potongan pajak adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.png dengan komponen perhitungan sebagai berikut:

  • Pajak pembelian aset Kripto: 0,11% dari nilai transaksi 
  • Pajak penjualan aset Kripto: 0,10% dari nilai transaksi

Apakah artikel ini membantu?