Apakah ada peraturan/undang-undang yang mengatur mengenai transaksi (jual/beli) aset Kripto di Indonesia?

Saat ini regulator yang mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto.png di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) pada Kementerian Perdagangan menjadi Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai dengan peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (POJK 27/2024). Nanovest senantiasa selalu memastikan ketaatan hukum sehubungan dengan transaksi asset kripto di Indonesia.

Apakah artikel ini membantu?