PT Tumbuh Bersama Nano atau yang lebih dikenal dengan namatelah terdaftar sebagai pedagang fisik
pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) sebagaimana tercantum di dalam tanda daftar pedagang fisik
Nomor 11/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan telah melakukan registrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (POJK 27/2024).
Apa dasar hukum Nanovest sebagai pedagang aset Kripto?
Apakah artikel ini membantu?