Pengguna melakukan pemotongan pajak secara mandiri dalam SPT Tahunan.
Informasi tambahan mengenai Dividen yang didapatkan pengguna dari saham US bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021. Agar mendapatkan fasilitas tersebut pemerintah sudah memerinci bentuk-bentuk investasi wajib pajak dan informasi lainnya bisa dilihat dalam PMK 18/2021.
Bagaimana jika saya mendapatkan Dividen Saham dari Luar Negeri/saham US, apakah dipotong PPh Final 10%?
Apakah artikel ini membantu?